Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional103 Dilihat

JAKARTA – Rabu (19/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:

BACA JUGA :  Semester I Tahun 2024, Kejati Sumut Tangani 55 Perkara Dugaan Korupsi

SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.

NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry.

NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.

HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry.

AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  2025, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp435 MiliarĀ 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)