Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Hukum, Nasional49 Dilihat

JAKARTA – Rabu (19/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2016 s.d. 2019.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati DKJ Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

SL selaku Sekretaris PT PPI Tahun 2016 s.d. 2021.

DEMS selaku Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015 s.d. 2017.

AMNMR selaku Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015 s.d. 2016.

IRS selaku Senior Manager Komoditi PT PPI Tahun 2016-2017.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)