Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Hukum94 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018, Rabu (5/3/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital; ME selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas; dan MR selaku Kasi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2009 sampai 2024.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)