Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Hukum166 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, Senin (10/3/2025).

Kelima saksi tersebut, masing-masing berinisial: SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama; GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses; RT selaku VP Sales Marketing Samora Group; RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo; dan RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 sampai 2016.

BACA JUGA :  Tempo 24 Jam, Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Polisi

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)