Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum, Nasional82 Dilihat

JAKARTA – Senin (17/3/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  BRIN Pastikan Benda Bercahaya di Langit Lampung adalah Sampah Antariksa Roket China

DS selaku Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 s.d. 31 Mei 2019.

DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 s.d. 2023.

EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  Santa Klaus Yonif 323 Hadir Bawa Kebahagian di Jantung Pedalaman Papua

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

BACA JUGA :  Jokowi Sambut Paus Fransiskus di Stadion Madya GBK