Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi

Headline, Hukum222 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sanpai 2023, Selasa (18/3/2025).

Kedelapan saksi tersebut masing-masing berinisial: NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization – ISC; PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga; SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021.

BACA JUGA :  Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Berinisial IAS, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Kemudian, MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. LTd. (PMD) tahun 2021; NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak; SDTH selaku Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan BRI selaku Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)