Mantan KCP Bank Papua Kumurkek dan Dirut PT JMP Rugikan Negara Rp54,4 Miliar

Headline, Hukum106 Dilihat

PAPUA BARAT – Mega korupsi Penyaluran Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rakyat (FLPP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017 tinggal selangkah lagi masuk meja hijau Pengadilan Tipikor Manokwari.

Hari ini, Kamis (20/3/2025), penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sorong.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Mantan Kepala KCP Kumurkek Haryanto Pamudi Laksana berinisial HPL dan Direktur Utama PT Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda berinisial SDA.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H menyampaikan tahap II ini adalah merupakan tahapan setelah dilakukannya proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka proses penuntutan.

Adapun posisi singkat dari perkara, Abun Hasbullah sampaikan PT. BPD Papua sebagai Bank Pelaksana KPR Bersubsidi pada tahun 2016-2017 telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur salah satunya terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa.

BACA JUGA :  Kajari Gunungsitoli Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias

“Kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, ” ujar Abun Hasbullah di Kantor Kejari Sorong usai proses tahap II.

Pada pelaksanaannya para pejabat kredit atas perintah dan tekanan dari Haryanto Pamiludy Laksana Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek dengan secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan, mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur yang hendak membeli rumah di perumahan yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa walaupun bangunannya belum ada/ belum siap huni.

BACA JUGA :  Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Etik

Padahal, sambung dia, Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua jelas disebutkan bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS serta melakukan pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum (PSU) yang telah siap dihuni.

Akibat tindakan tersebut, saat ini sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet (kolektibilitas 5) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 54.496.520.851,- (lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

Dimana tercatat PT JMP sebagai developer membangun 8 Perumahan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit rumah, namun sebanyak 240 unit belum 100 persen atau siap huni.

Meskipun sebagian pembangunan rumah belum selesai 100 % dikerjakan atau siap huni, tersangka HPL memberikan persetujuan kredit dan dana KPR FLPP dibayarkan kepada Tersangka SDA.

BACA JUGA :  Eks Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara, Keluarga Teriak: Tangkap Bobby Nasution!

Para tersangka disangka dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(bc)