Oknum TNI AL Diduga Kuasai Bisnis CPO Ilegal di Desa Sumber Makmur Batubara

Hukum56 Dilihat

BATUBARA – Aktivitas penampungan CPO Ilegal bebas beroperasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, bisnis haram ini melibatkan oknum TNI AL.

Pantauan langsung di lapangan, terlihat sejumlah truk bermuatan CPO yang datang dari berbagai tempat berhenti di sepanjang jalan lintas penghubung antar dua kabupaten, yaitu Kabupaten Simalungun dan Batu Bara, tepatnya di Desa Sumber Makmur.

Truk-truk tersebut berhenti atau parkir bukan tanpa alasan, melainkan memang sudah biasa terlibat bermain curang ataupun diberhentikan secara paksa oleh orang suruhan oknum TNI ke dalam gudang yang disinyalir tempat penampungan minyak sawit atau CPO ilegal.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Seret Ketua GAMKI Medan, Korban Minta Kepastian Hukum ke Polda Sumut

“Dikencingi, istilah yang biasa dikenal. Jadi truk berisi minyak mentah itu dicuri atau dikurangi jumlahnya, kemudian ditampung dan dikumpulkan di gudang tersebut untuk nantinya dijual kembali,” ungkap salah seorang sumber yang minta namanya tidak dituliskan.

Sumber itu menyebutkan, bisnis haram tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun secara terang-terangan dan dijalankan oleh oknum TNI POM AL berpangkat Serka, ber inisial “ALS” dan “ALG”.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Jelas pencurian minyak CPO ini dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, sehingga perlu ada tindakan dari aparat Polri dan TNI untuk menangkap para oknum atau anggota yang terlibat menikmati uang dari bisnis haram tersebut,” sebut sumber lagi.

Lanjutnya, kegiatan penampungan CPO ilegal itu tetap marak sepanjang tahun lalu di Sumatera. Keterlibatan oknum aparat sampai oknum pemilik pabrik tanpa kebun, serta sopir truck ditengarai menyulitkan pemberantasan tindakan pencurian CPO yang beroperasi di sepanjang wilayah Sumatera.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Praktik ‘kencing CPO’ merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara. Karena sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya. Selain itu, kerugian akibat Praktik ilegal tersebut juga berdampak kepada kualitas CPO yang diekspor.(bj)