KAPIR Geruduk Polda Sumut dan Kejatisu, Desak Periksa Mantan Kepala TVRI Sumut dan Eks Kadis Perindag ESDM

PERISTIWA25 Dilihat

MEDAN – Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) mendesak Polda Sumut dan Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala TVRI Sumut berinisial T dan mantan Kadis Perindag ESDM berinisial M, Selasa (22/04/2025). Keduanya diduga melakukan peyelewengan anggaran.

Koordinator Aksi Rahmad Situmorang dalam orasinya menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sedang tidak baik-baik saja.

Rahmad Situmorang menyampaikan tuntutan terkait Rehab UPT Pengaduan Konsumen Tahun 2023 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga fiktif sebesar Rp400 juta di Jalan Sei Galang, pengadaan baju seragam pegawai sebesar Rp800 juta yang dijadwalkan selesai tahun 2024, dan ternyata dibagi di tahun 2025 yang dikerjakan UMKM Citra.

BACA JUGA :  Polisi Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua

“Namun diduga pakaian seragan tersebut dibeli dari Cina, dan diduga tidak transparannya pemeriksaan rutin ke daerah tujuan,” ungkap Rahmad.

Selain itu, ia juga menyampaikan dugaan korupsi yang terjadi di TVRI Sumatera Utara.

“Atas dugaan korupsi yang terjadi di TVRI Sumatera Utara, kami meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menersangkakan mantan Ka TVRI Sumut berinisial T yang diduga mark up tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2024, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga penyiar public televisi republik Indonesia,” ungkap Rahmad.

BACA JUGA :  GM GRIB Jaya Madina Kepung Kantor Bupati dan Kejari, Desak Penetapan Tersangka Kasus Smart VillageĀ 

Berikut beberapa tuntutan KAPIR:

1. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu Membongkar Dugaan Korupsi di Tubuh Disperindag ESDM Sumut.

2. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu Mentersangkakan Mantan Kadisperindag ESDM (M).

3. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu Untuk Mengaudit Keuangan TVRI Sumatera Utara tahun 2022-2025 Diduga Terjadi Peyelewengan 16 miliar.

4. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu Memanggil dan Memeriksa (T) Diduga Peyelewengan Kekuasaan.(bj)