Jampidsus Periksa Ny Lee dan Gunawan Yusuf Terkait Suap Zarof Ricar

Headline, Hukum83 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

BACA JUGA :  Dinilai Rugikan Negara Rp700 Triliun, BPKP Akan Sita Tambang Ilegal 300 Ribu Hektar

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini,” jelasnya.

Sehingga, dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.

“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

BACA JUGA :  KPK Terima Permintaan Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dia juga menjelaskan bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU.

“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi,” kata Febrie.

Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation

BACA JUGA :  Rudi Margono Tegaskan Penanganan Seluruh Perkara Harus Profesional dan Humanis

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.(bc)