JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin (30/6/2025).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
– Tersangka I Rio Apriyono bin Saidi dan Tersangka II Komarudin bin Kayun (Alm) dari Kejaksaan Negeri Oku Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka Wayudin als Payut bin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka Syahrial als Iyal bin Mastur Apendi dari Kejaksaan Negeri Belitung, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka Yudianto Syahputra als Yudi bin Kasno dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAMPIDUM.(bc)
