Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi Lagi

Hukum25 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 13 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  Soal Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Mereka, masing-masing berinisial:
NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI; IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI; HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk; CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT; PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

Kemudian, AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius; DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management; SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan; SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan; ER selaku Account Officer; UK selaku Account Officer; AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020; RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Alor

“Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus, Febrie.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Saksi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)