Tarikan ‘Siluman’ di Meja Samsat‼️Target Pajak Sumut ‘Tersandera’ Tarif Gelap

Headline392 Dilihat

MEDAN – Hingga 1 September 2025, Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) baru mencatat realisasi 48 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor, jauh dari target 75 persen yang harus dicapai akhir Oktober. Seorang Pegawai Bapendasu internal menyebut target itu mustahil tercapai, meskipun Samsat buka 24 jam sehari.

Masalahnya bukan sekadar kesadaran masyarakat. Dari penelusuran wartawan, sumber kebocoran justru ada pada praktik biaya administrasi (ADM) siluman yang ditengarai digerakkan oleh oknum kepolisian di meja pelayanan. Bapendasu tak bisa berbuat apa-apa, seolah tak kuasa melawan.

Tarif Gila-Gilaan

Data yang diperoleh menunjukkan daftar biaya tak masuk akal. Misalnya, pembuatan STNK hilang motor dibanderol Rp470 ribu, sementara STNK hilang mobil mencapai Rp520 ribu. Jika lewat jalur “tembak”, biayanya melonjak. Rp770 ribu untuk motor dan Rp1,37 juta untuk mobil.

Yang lebih mencengangkan, “tembak ganti nopol” bisa tembus Rp1,62 juta, padahal ganti nopol resmi hanya Rp500 ribu. Untuk motor, biaya “tembak” bahkan mencapai Rp890 ribu, hampir tiga kali lipat dari biaya resmi Rp320 ribu.

BACA JUGA :  Datangi KPK Jelaskan Kunker ke Sulsel, Menag Bertekad Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi

Tarif ADM ini tak berhenti di situ

– Baur balik nama (BBN) motor Rp720 ribu, mobil Rp970 ribu.

– STNK hilang plus BBN motor Rp950 ribu, mobil Rp1,2 juta.

– Plat kuning dump truk tembak Rp2,05 juta.

– Leges faktur Rp175 ribu, surat jalan Rp80 ribu.

– Dakos ERI Medan Rp100 ribu.

– Ex nopol mutasi Rp250 ribu.

– Lapor tiba dalam provinsi Rp1,65 juta.

“Ini sudah di luar nalar. Motor saja bisa tembus Rp890 ribu, bagaimana mobil? Gila ini,” kata seorang pegawai Bapendasu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga Dikorbankan

Praktik biaya ADM ini membuat banyak wajib pajak memilih menunda pembayaran. Seorang ibu di Medan mengaku harus mengurus surat kuasa hanya untuk membayar pajak kendaraan anaknya, meski tinggal serumah.

BACA JUGA :  Jaksa Agung RI: 27 Koorporasi Diduga Terlibat Langsung Penyebab Bencana di Sumatera

“Kenapa biro jasa bisa langsung dilayani, sementara saya orangtua kandung dipersulit,” katanya.

Kasus serupa dialami seorang bapak yang hendak membayar pajak kendaraan istrinya yang sakit dan dirawat di rumah sakit. Karena tak membawa kuasa tertulis, ia ditolak. Ironisnya, biro jasa bisa langsung melayani dengan biaya tambahan.

Program Pemutihan Tak Berdaya

Bapendasu sudah mencoba berbagai jurus, termasuk membuka pelayanan malam hari dan menggulirkan program pemutihan pajak. Namun upaya itu nihil.

“Apapun programnya, kalau ADM ini terus berjalan, target tak akan tercapai,” ujar sumber internal Bapendasu dengan nada frustrasi.

E-Tilang dan Razia: Tambah Kusut

Selain ADM, kewajiban melunasi e-tilang sebelum membayar pajak juga menjadi momok. Padahal, tilang elektronik mestinya urusan kepolisian, bukan syarat membayar pajak daerah.

BACA JUGA :  Cewek Pirang asal Binjai Diduga OD di Cafe Duku

“Logikanya terbalik. Tilang jangan jadi penghalang masyarakat bayar pajak,” kata Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) di Medan.

Sementara itu, razia kendaraan yang seharusnya mendorong kepatuhan justru dianggap formalitas.

Polisi hanya menghimbau jika pajak mati, tanpa penindakan serius. Anehnya, biaya operasional razia ditanggung Bapendasu, tapi hasilnya nihil.

Diam di Tengah Kiamat

Hingga kini Bapendasu tidak berani melayangkan protes resmi.

“Kalau ini tidak dihentikan, jangan mimpi target pajak tercapai. Kiamatlah penerimaan daerah,” kata Azhari Sinik

Apakah Bapendasu hanya penonton di rumahnya sendiri, sementara polisi yang memegang kendali penuh atas pajak daerah? Sampai kapan wajib pajak dipaksa menanggung biaya siluman yang kian mencekik.(bj)