Warga Tanjung Rejo Tolak Pembangunan TPA, Camat Percut Sei Tuan Diduga Ancam Pidana

Hukum69 Dilihat

MEDAN — Penolakan keras datang dari warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, terhadap rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah mereka. Penolakan itu memuncak saat sosialisasi yang digelar pihak kecamatan beberapa hari lalu di aula Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyatakan menolak rencana Pemerintah Kabupaten Deliserdang membangun TPA di Desa Tanjung Rejo. Alasan utama penolakan adalah kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang serius, mengingat lokasi TPA yang direncanakan hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga.

BACA JUGA :  JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

“Warga Desa Tanjung Rejo menolak keras rencana pembangunan TPA di desa kami. Lokasinya terlalu dekat dengan rumah warga,” tegas salah seorang warga dalam pertemuan itu.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran akan pencemaran sumber air bersih dan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.
“Saya khawatir akan terjadi pencemaran air warga, belum lagi sampah yang terbawa aliran air saat hujan. Dampaknya bisa sangat luas,” ujar warga lainnya.

Namun suasana forum yang seharusnya menjadi ruang dialog justru berubah mencekam. Warga mengaku Camat Percut Sei Tuan diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman, dengan menyebut bahwa warga yang menolak pembangunan TPA dapat dipidanakan.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan ketakutan dan kebingungan di tengah masyarakat. Warga merasa diintimidasi dan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi seolah ditekan oleh aparat pemerintah.

“Apakah boleh seorang pejabat menggunakan ancaman pidana kepada warganya hanya karena menyampaikan penolakan?” kata salah satu warga dengan nada kecewa.

Sikap Camat Percut Sei Tuan ini menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, terlebih dalam persoalan yang menyangkut lingkungan dan keselamatan hidup masyarakat.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 1 Seorang Saksi Lagi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan Posmetro Medan terkait polemik pembangunan TPA di Desa Tanjung Rejo.

Jika dugaan ancaman terhadap warga ini terbukti, publik mendesak Bupati Deliserdang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi dan mencopot Camat Percut Sei Tuan dari jabatannya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam menjunjung tinggi hak warga, transparansi kebijakan, serta tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.(bj)