Sugiat Santoso Perjuangkan Gaji Guru Swasta, Agar Tak Lagi ‘Sesuka Yayasan’

Nasional244 Dilihat

JAKARTA– DPR RI mulai menyiapkan langkah hukum untuk mengakhiri praktik penggajian guru swasta yang tidak memiliki standar jelas. Selama ini, besaran gaji guru swasta sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal yayasan. Kondisi tersebut membuat kesejahteraan guru sangat bervariasi dan kerap berada di bawah batas kelayakan.

Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso menilai situasi ini tidak boleh terus dibiarkan.

BACA JUGA :  Gerinda Sumut Desak Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Makan Sekretariat DPRD Labuhanbatu

“Kalau guru swasta itu kadang-kadang kan tidak ada ukuran apapun sekolah swasta itu untuk penggaji,” ujar Sugiat Santoso, dilansir Klik Pendidikan, Minggu (11/1/2026) dikutip dari Instagram resmi DPR RI.

DPR berpandangan absennya aturan membuat posisi tawar guru swasta sangat lemah.Guru kerap tidak memiliki pilihan selain menerima gaji berapa pun yang ditetapkan yayasan.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Anak Meningkat di Awal 2026, Sugiat Santoso Desak Penegakan Hukum Tegas

Melalui payung hukum, DPR ingin menghadirkan batas yang jelas dalam sistem penggajian guru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi profesi pendidik.

DPR juga menilai aturan diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penentuan gaji.

“Harus ada standar, buruh saja kita punya standar, masak guru enggak kan?” tegas Sugiat yang merupakan Sekretaris DPD Gerindra Sumut.

BACA JUGA :  Ketua Yayasan Dzunnurain Qur’an Center Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo dan Sugiat Santoso atas Bantuan Pendidikan

Payung hukum tersebut diharapkan tidak mematikan sekolah swasta, tetapi menata keadilan. Skema pengaturan gaji dirancang fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

“Gaji minimum nasional, gaji minimum provinsi, atau gaji minimum daerah untuk guru swasta,” jelas Sugiat.

Jika regulasi ini terwujud, penggajian guru swasta tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kehendak yayasan semata. (klp/isl)