Babak Baru Sengketa Ijazah Jokowi, KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik

Hukum89 Dilihat

JAKARTA – Sengketa informasi terkait riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan sebagian dokumen akademik milik Jokowi harus dibuka kepada publik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di kantor KIP, Jakarta, Selasa (10/3). Majelis Komisioner memerintahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memberikan akses terhadap sejumlah dokumen akademik yang selama ini menjadi objek sengketa informasi.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan kelompok masyarakat bernama Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), yang meminta transparansi terkait dokumen pendidikan Jokowi saat menempuh studi di UGM.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Biak Numfor

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa tidak semua dokumen akademik dapat dikategorikan sebagai informasi tertutup. Menurutnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses akademik dan administrasi pendidikan dapat diakses publik selama tidak melanggar perlindungan data pribadi.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu

Dokumen yang Wajib Dibuka

Dalam putusannya, KIP menyatakan UGM wajib memberikan akses terhadap sejumlah dokumen akademik yang diminta pemohon, selama tidak memuat data pribadi pihak lain. Dokumen tersebut antara lain:

  • Salinan ijazah dan transkrip nilai
  • Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)
  • Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta skripsi atau laporan tugas akhir
  • Surat tugas dosen pembimbing dan berita acara sidang
  • Surat Keputusan (SK) yudisium serta buku wisuda
BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Menunggu Kekuatan Hukum Tetap

Meski demikian, KIP menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tersebut baru dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

KIP juga menekankan bahwa kewajiban membuka dokumen hanya berlaku untuk informasi yang berada dalam penguasaan UGM. Informasi di luar kewenangan kampus tidak termasuk dalam perintah putusan tersebut. (Bc)