Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Polemik Tahanan Rumah Yaqut Bikin Geger

Hukum38 Dilihat

JAKARTA- Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Kelima pimpinan yang diadukan yakni Ketua KPK Setyo Budianto bersama empat wakilnya: Johannis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki, dan Agus Joko. Selain itu, MAKI juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan status tahanan Yaqut. Ia menilai pimpinan KPK tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewas.

BACA JUGA :  Hindari Penggerebekan Narkoba, Seorang Pria Tewas Diduga Terjun dari Ketinggian 5 Meter

“Pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi dan tidak menyampaikannya ke Dewas,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Tak hanya itu, MAKI juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan dari internal KPK terkait alasan pengalihan penahanan. Budi Prasetyo sebelumnya menyebut Yaqut dalam kondisi sehat dan status tahanan rumah diberikan atas permohonan keluarga. Namun, Asep Guntur belakangan menyatakan pengalihan tersebut dilakukan karena alasan kesehatan, yakni penyakit GERD dan asma.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Seumur Hidup Setelah 10 tahun Buron

Menurut Boyamin, keputusan itu dinilai janggal karena tidak didahului pemeriksaan medis yang memadai oleh tenaga profesional. Ia juga menduga keputusan tersebut tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum dan melanggar etik.

MAKI turut mengkritik minimnya transparansi KPK. Informasi soal Yaqut yang tidak lagi ditahan di rutan justru pertama kali terungkap dari pihak luar, bukan dari KPK sendiri.

Yaqut diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

BACA JUGA :  Oknum TNI AL Diduga Kuasai Bisnis CPO Ilegal di Desa Sumber Makmur Batubara

Ia sempat ditahan di rutan sejak 12 Maret 2026, namun dalam waktu kurang dari sepekan dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu menuai kritik publik setelah terungkap ke publik pada 21 Maret 2026.

Di tengah sorotan, KPK akhirnya mengembalikan Yaqut ke tahanan rutan pada 23 Maret 2026.

MAKI kini mendesak Dewas KPK segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan guna mengusut dugaan pelanggaran etik dalam polemik tersebut. (t/isl)