JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) di tengah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyerahan jabatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Aulia.
Namun, saat ditanya apakah penyerahan jabatan tersebut berarti pencopotan, Aulia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga kini, TNI juga belum mengumumkan sosok pengganti Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Kasus ini mencuat setelah terungkap keterlibatan empat prajurit BAIS TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan keempatnya sejak 18 Maret 2026. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Dari empat tersangka tersebut, dua orang diduga sebagai pelaku utama penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, Puspom TNI belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka, termasuk motif dan kronologi lengkap kejadian. Puspom memastikan penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang.
Langkah penyerahan jabatan Kepala BAIS dinilai belum cukup oleh sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui kebenaran di balik peristiwa tersebut, tidak hanya sebatas pergantian jabatan.
“Tidak cukup hanya memperlihatkan sikap tanggung jawab tanpa pengungkapan kebenaran. Publik berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Usman, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini seharusnya berada dalam yurisdiksi peradilan umum. Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di ranah sipil, terlebih dengan dukungan alat bukti seperti rekaman kamera pengawas.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendesak agar pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka menilai, pergantian jabatan tanpa proses hukum berpotensi menjadi mekanisme internal yang justru menutup ruang keadilan.
TAUD bahkan memperkirakan jumlah pelaku lebih banyak dari yang telah diumumkan, dengan dugaan adanya keterlibatan struktur komando dalam operasi tersebut. Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum.
Selain itu, masyarakat sipil juga mendorong pembentukan tim investigasi independen guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Hingga kini, desakan publik agar kasus tersebut diusut tuntas terus menguat. (kmp/isl)
