Kejati Sumut Periksa 7 Jaksa Terkait Perkara Amsal Sitepu

Hukum53 Dilihat

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.

“Sejauh ini ada tujuh jaksa yang diperiksa,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Tujuh jaksa tersebut terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.

BACA JUGA :  Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Persidangan

Rizaldi menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan dan seluruh berkas perkara sedang diteliti. Hasil pemeriksaan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Bermula dari Proyek Video Desa

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal, melalui CV Promiseland, menjadi pelaksana proyek tersebut.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan

Ia diduga melakukan mark up anggaran dengan menetapkan biaya Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa. Sementara hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat memperkirakan biaya wajar sebesar Rp24,1 juta per desa.

Selisih tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara.

Jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta.

BACA JUGA :  Ketua DPP HARI Apresiasi Kinerja Kejagung dalam Pemulihan Aset Negara dan Perlindungan Hutan

Hakim Vonis Bebas

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026).

Hakim menilai Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI, terutama terkait penanganan perkara dan dasar perhitungan kerugian negara. (bc)