19 Sektor di Pemko Medan Wajib WFO, Tidak Diperbolehkan WFH

Medan44 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 800.1.6.2/461 Tahun 2026. WFH dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa penerapan WFH dan WFO akan diatur secara proporsional oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (OPD), menyesuaikan kebutuhan dan kondisi instansi.

BACA JUGA :  IKAL SMPN 10/12 Bantu Alumni Korban Kebakaran Jalan Bambu Runcing

“Pengawasan dilakukan oleh BKPSDM, Inspektorat, serta pimpinan OPD. Perkembangannya akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Selain itu, dalam upaya efisiensi anggaran, Pemko Medan juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni:

  • Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50%
  • Perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70%
  • Pembatasan jumlah rombongan perjalanan dinas

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50%, serta dianjurkan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.

BACA JUGA :  Rico Waas Tawarkan Denmark Investasi di Sektor Pariwisata dan UMKM

19 Sektor Wajib WFO

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 19 sektor ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Pejabat Administrator
  3. Camat dan Lurah
  4. ASN BPBD
  5. ASN Satpol PP
  6. ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  7. ASN Dinas Lingkungan Hidup
  8. ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. ASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  10. ASN RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar
  11. ASN UPT Puskesmas, Labkesda, dan Instalasi Farmasi
  12. ASN UPT PAUD, TK, SD, dan SMP
  13. ASN Badan Pendapatan Daerah
  14. ASN Dinas Perhubungan
  15. ASN Mall Pelayanan Publik
  16. ASN Kecamatan dan Kelurahan
  17. ASN UPT Dinas SDA Bina Marga Bina Konstruksi
  18. ASN dengan tugas khusus (ajudan, sopir, petugas kebersihan, loket, keamanan)
  19. ASN pada unit layanan publik langsung lainnya
BACA JUGA :  Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kebijakan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung efisiensi anggaran di lingkungan Pemko Medan. (r/isl)