ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Capai Rp49,5 Miliar

Hukum94 Dilihat

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan rekanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan masalah dalam pengadaan jasa sertifikasi halal.

Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis (7/5/2026) dengan nilai potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN.

“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal,” ujar Wana di Gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA :  BGN Gandeng Tiga Kementerian, Program Makan Bergizi Gratis Diprioritaskan ke 405 Daerah Rawan

Menurut ICW, terdapat empat persoalan utama yang menjadi sorotan dalam pengadaan tersebut, yakni dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek, dugaan praktik pinjam bendera perusahaan, serta indikasi penggelembungan harga atau markup.

ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal.

Selain itu, ICW juga mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang disebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan sertifikasi halal berada pada SPPG, bukan BGN.

BACA JUGA :  Jampidum Kejagung Setujui Pengajuan RJ dalam Perkara Penganiayaan di Nias Selatan

Atas dasar itu, ICW berpendapat BGN seharusnya tidak melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal secara langsung.

“Karena itu, kami melihat ada persoalan legalitas dalam proses pengadaan tersebut,” kata Wana.

Tak hanya soal dasar hukum, ICW juga menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan yang dinilai dapat mengarah pada penghindaran mekanisme tender tertentu. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut menduga adanya praktik “pinjam bendera”, yakni penggunaan nama perusahaan tertentu sebagai formalitas administratif sementara pelaksana sebenarnya diduga pihak lain.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin, Sita Uang Tunai

ICW juga mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan ICW. Permintaan konfirmasi yang diajukan media, termasuk BBC News Indonesia, juga belum mendapat respons.

Kini, laporan tersebut berada di tangan KPK untuk ditelaah lebih lanjut guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut. (bc)