ASN Pemprov Sumut Ditangkap Akibat Vape Getar, Gubsu Bobby: Kalau Bisa Pecat Sekalian

Hukum36 Dilihat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution geram usai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumut ditangkap aparat Polrestabes Medan terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkotika.

 

Bobby menegaskan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat, bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan jika terbukti bersalah dan divonis pidana di atas dua tahun.

BACA JUGA :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara 3 Terdakwa Kasus Suap Ihwal Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakpus

 

“Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby kepada wartawan.

 

Menurut Bobby, informasi penangkapan ASN tersebut sudah diterimanya dari Sekda dan BKD Sumut. Ia pun langsung meminta agar proses penindakan dilakukan tegas tanpa toleransi.

 

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar,” ujarnya.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Musi Banyuasin

 

Bobby mengatakan, status ASN tersebut saat ini masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Namun, Pemprov Sumut memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

 

“Sekarang kita tunggu proses dari Polres, tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyinggung rencana penguatan regulasi terkait pemberantasan narkoba di Sumut. Ia mengaku sudah meminta agar rancangan peraturan daerah (Perda) segera diajukan ke DPRD Sumut tahun ini.

BACA JUGA :  PSMS Dibungkam Garudayaksa FC, Bobby Nasution Rela Beri Jerseynya demi Redakan Amarah Suporter

 

“Sudah kita bahas dengan DPRD. Kita minta tahun ini bisa masuk agenda supaya cepat dibahas dan diputuskan,” ucapnya.(bj)