Diduga Tak Miliki IMB/PBG, 2 Bangunan Bebas Berdiri di Kecamatan Medan Timur

News69 Dilihat

Medan, – Seperti tak menghiraukan instruksi Walikota Medan Bobby Nasution, 2 bangunan komplek mewah diduga bebas berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).

Bangunan tersebut berada di Jalan Mustapa tepatnya di simpang Gang VIII dan Gang Umar Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Hingga saat ini, pengerjaan bangunan disinyalir tanpa memiliki IMB/PBG tersebut masih terus berlangsung. Pihak Kelurahan, dan Kecamatan pun terkesan lalai bertindak.

BACA JUGA :  Satu Jamaah Haji Kloter 9 KNO Wafat, Total 16 Jamaah asal Sumut Wafat di Tanah Suci

Padahal, Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Koordinasi di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3) lalu, juga telah menekankan penindakan terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB/PBG yang menjamur di Kota Medan.

“Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan, sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB,” kata Bobby Nasution.

Warga sekitar pun menduga pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

BACA JUGA :  Dandim DS Tegaskan Kedatangan ke Polrestabes Medan Cek Keberhasilan Operasi Gabungan di Tanjung Pamah

Seperti disampaikan salah seorang warga Jalan Mustapa berinisial MR (45) kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

“Heranlah bang. Kok bisa berdiri bangunan itu tanpa memiliki IMB/PBG. Sepengetahuan aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu kan, izin nya dulu dibuat baru terlaksana bangunan, bang lihatlah mana ada plang SIMB/PBG nya”, ucap MR.

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut di backup oleh instansi terkait. Sehingga berlangsung tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan itu, dan terkesan kebal hukum.

BACA JUGA :  Binter Peduli Lingkungan, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Aksi Bersih di Distrik Kurima, Yahukimo

“Kuat dugaan kita bang, bangunan itu sudah di backup instansi terkait. Makanya pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung,” tandasnya.

Sementara, Sinthiya Ardita Pertiwi Lurah Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, ketika hendak dikonfirmasi awak media dan mendatangi kantornya di Jalan Pendidikan No 51 Medan, Jumat (31/3/2023), seperti enggan bertemu dengan awak media. Lurah tersebut mengirimkan utusannya seorang yang mengaku oknum kepling. (Red)