KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Monopoli Proyek Outsourcing

Hukum19 Dilihat

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi, konflik kepentingan, dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Penyidik kini menelusuri aliran dana gratifikasi serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA :  KPK Diduga Kaburkan Kasus Jet Pribadi Kaesang

KPK menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia, sengaja diuntungkan dalam berbagai proyek melalui pengaturan proses lelang.

Setiap dinas disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan tender.

Selain itu, Fadia diduga mengatur penempatan tenaga outsourcing yang sebagian besar berasal dari tim suksesnya.

BACA JUGA :  Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK Hari Ini bersama Pengepul Dana

Dari hasil penyidikan, PT RNB memperoleh transaksi sekitar Rp46 miliar dari proyek outsourcing. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke lingkaran keluarga bupati, termasuk Rp5,5 miliar yang disebut dinikmati langsung oleh Fadia.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK dan kini terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan gratifikasi serta pihak lain yang terlibat. (bc)