Jakarta – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria berusia 20 tahun telah diamankan dan kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anak mereka kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasat PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional serta memprioritaskan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku dan korban diketahui baru saling mengenal melalui seorang teman pada awal tahun 2026. Kedekatan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan pemaksaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban sempat melakukan perlawanan dan penolakan. Namun dugaan kekerasan tetap terjadi hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor kepada pihak berwenang.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna melengkapi alat bukti.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional pascakejadian. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait sesuai prosedur perlindungan anak yang berlaku.
Pengamat perlindungan anak menilai keberanian keluarga korban dalam melapor menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus serupa. Pelaporan yang cepat dinilai dapat mempercepat pemberian perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (bc)
