Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Hukum19 Dilihat

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp200.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Ringkus 2 Kasir Perempuan

Majelis hakim menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari.

Tak hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA :  Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut berasal dari pungutan nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Ahok Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Vonis tersebut sekaligus menambah daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan perizinan di lingkungan pemerintahan. (bc)