Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar Eksekutif dan Legislatif

Hukum18 Dilihat

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk membuka mulut dan membongkar deretan nama besar dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang diduga kuat ikut terlibat menikmati aliran dana haram tersebut.

Tekad untuk mengusut tuntas kasus ini diwujudkan Sony dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar kuasa hukum Sony, Krisna Murti, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Meskipun masih merahasiakan identitas tokoh-tokoh yang dimaksud, Krisna menegaskan bahwa seluruh nama tersebut akan dibeberkan secara transparan di hadapan majelis hakim saat persidangan berlangsung.

Tiga Petinggi BGN Resmi Ditahan dan Dicopot Presiden

Langkah Sony mengajukan diri sebagai JC ini menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Kejagung. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga pejabat teras BGN yang kini telah resmi ditahan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi

Ketiga tersangka tersebut adalah:
* Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
* Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
* Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi melakukan penggelembangan harga (mark-up).

Modus Operandi: Afiliasi Yayasan dan Sederet Proyek Mark-Up

Penyidikan Kejagung mengungkap modus korupsi yang terstruktur. Seharusnya, program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, ketiga tersangka meloloskan verifikasi mitra BGN secara sepihak untuk menunjuk yayasan-yayasan milik mereka sendiri yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Presiden Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Dicopot Setelah Dievaluasi 1,5 Tahun

Melalui manipulasi ini, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk berhasil meraup dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain manipulasi yayasan mitra, Kejagung membeberkan empat proyek pengadaan besar di BGN yang terindikasi mengalami mark-up harga, meliputi:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan sepatu 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
3. Pengadaan 31.000 unit komputer tablet yang menyalahi aturan.
4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang digelembungkan harganya.

Saat ini, pihak Kejagung masih melakukan perhitungan intensif untuk menetapkan total pasti nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi massal ini.

Carut-Marut Lapangan: Dari Penipuan “Orang Dalam” hingga Dapur Berbelatung

Sebelum tersandung kasus hukum, Sony Sonjaya sebenarnya sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan maraknya penipuan berkedok jual beli titik lokasi dapur SPPG di berbagai daerah, seperti Tangerang, Lombok Timur, Batam, dan Jawa Barat. Di Jawa Barat sendiri, sindikat penipu yang mengaku sebagai “orang dekat” atau pejabat BGN sukses merugikan 21 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Atas fenomena ini, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menyapu bersih para calo dan oknum yang mencari keuntungan menyimpang.

BACA JUGA :  Bupati Labuhanbatu Erik Mendadak Sesak Napas di Sidang Perkara Suap Rp4,9 Miliar

Di sisi lain, karut-marut program nasional ini juga terendus oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur SPPG di kawasan Jakarta Barat menemukan fakta yang mencengangkan. Mantan KSAD tersebut mendapati kondisi dapur yang jauh dari standar kesehatan; mulai dari ruangan yang kotor dan sangat panas, fasilitas pencucian tidak layak, hingga temuan belatung pada area penyimpanan pangan.

Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bc/isl)