Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penggelapan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Albert A Hock, pada Jumat (5/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai. Operasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Terpidana diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Berdasarkan keterangan Kejati Sumut, Albert A Hock merupakan terpidana dalam perkara penggelapan yang proses hukumnya telah bergulir sejak tahun 2020. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 864 K/Pid/2020, Mahkamah Agung menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, dan memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai diamankan, Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.
“Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan. Ini merupakan komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rizaldi. (r/bc)
