AdNI Desak Presiden Prabowo Copot Dirut PLN, Soroti Blackout Sumatera dan Tata Kelola Kelistrikan

Nasional, News396 Dilihat

Medan – Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) menyoroti peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Mei 2026. Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan di Medan, Sabtu (6/6/2026), DPP AdNI menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang luas bagi masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan jajaran pengurus DPP AdNI periode 2025–2030, di antaranya Ketua Umum Eka Putra Zakran, Sekretaris Jenderal Muhardi, Ketua Dewan Pengawas Roos Nelly, anggota Dewan Pengawas Riswan Munthe, serta sejumlah fungsionaris lainnya.

Menurut Eka Putra Zakran, dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelanggan listrik merupakan konsumen yang memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, pelayanan yang benar dan jujur, serta kompensasi atau ganti rugi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

BACA JUGA :  DPP AdNI Silaturahmi ke MUI Sumut

“Hak atas kompensasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi,” ujar Eka.

Ia menambahkan, pemadaman listrik massal tanpa pemberitahuan yang memadai berpotensi membuka ruang tanggung jawab hukum bagi PLN. Bahkan, menurutnya, terdapat kemungkinan diajukannya gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila terbukti terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

“Potensi gugatan class action sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UUPK dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok dapat terbuka, mengingat adanya kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, serta kesamaan jenis tuntutan dari para pelanggan yang terdampak,” jelasnya.

BACA JUGA :  AdNI, RSU Haji Medan, PCM Sunggal dan SMEC Siap Gelar Bakti Sosial

Selain itu, DPP AdNI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PLN. Menurut Eka, berbagai gangguan kelistrikan yang masih terjadi, termasuk pemadaman berulang di Kota Medan dalam sepekan terakhir, menunjukkan perlunya langkah tegas dalam pembenahan sektor ketenagalistrikan.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama PLN apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan kelistrikan yang terus berulang. Kami juga meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, maka pergantian pimpinan harus segera dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sita Uang & Tangkap Warga Tanpa BB, Keluarga Protes Penggerebekan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Lebih lanjut, AdNI juga mendorong reformasi total tata kelola energi kelistrikan nasional. Organisasi tersebut menilai sudah saatnya pemerintah membuka ruang kompetisi yang lebih luas melalui keterlibatan sektor swasta guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Monopoli layanan kelistrikan perlu dievaluasi. Keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan energi dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan dan efisiensi sektor ketenagalistrikan nasional,” kata Eka.

DPP AdNI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem kelistrikan nasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik. (r/isl)