JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial JND terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.
JND, yang menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari sejumlah perusahaan lain (CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah), diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif.
“Peranan tersangka JND secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, melalui siaran pers tertanggal (6/7/2026)
Tersangka JND kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, pihak Kejati DKI Jakarta terus melakukan pengembangan penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari pihak Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (bc/isl)
