Kejari Belawan Terima Pengembalian Rp220 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Hukum97 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk periode 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa Aizidin Muthoadi yang merupakan Direktur CV Cahaya Azira sekaligus pihak penyedia dalam kegiatan tersebut. Aizidin menjadi terdakwa bersama Reny Agustina yang menjabat sebagai Kepala SMAN 16 Medan pada tahun 2022–2023, serta Elfran Alpanos yang bertugas sebagai Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.

BACA JUGA :  Terkait Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ada 5 Saksi Kunci dari 16 Orang yang Diperiksa Polisi

Daniel menjelaskan, para terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Dua Perkara, dari Obstruction of Justice hingga Korupsi KUR

Selain itu, para terdakwa turut didakwa secara subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, uang pengganti yang telah diserahkan itu diterima oleh bendahara penerima Kejari Belawan dan saat ini telah ditempatkan di rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.

BACA JUGA :  Tok! Ini Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

“Setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara,” kata Daniel, Kamis (5/3/2026). (Isl)