Sidang Korupsi Smartboard Rp14,4 Miliar, Hakim Ungkap Dugaan Rp600 Juta Mengalir ke Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi

Hukum125 Dilihat

MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi mengungkap fakta baru. Majelis hakim menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp600 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, yang saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara.

Fakta tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), menyinggung adanya tulisan “PJ” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Fatimah, Komisaris PT GEEP.

Majelis hakim kemudian memanggil Fatimah, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan para terdakwa ke meja hakim untuk mengklarifikasi keterangan tersebut. Dari hasil klarifikasi, istilah “PJ” disebut merujuk kepada Penjabat Wali Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA :  Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,4 Miliar

Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis kemudian mengungkap adanya dugaan permintaan dan penyerahan uang sebesar Rp600 juta.

“Kata Baron ada. Supaya ibu tahu, ada penyerahan Rp600 juta untuk PJ melalui ajudannya,” ujar Asad kepada saksi Fatimah di persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang tersebut diduga diserahkan di area basement di Kota Tebingtinggi.

“Ini ada permintaan PJ Wali Kota Tebingtinggi atas nama Moettaqien. Dalam fakta persidangan ada permintaan Rp600 juta. Uang itu di plastik kresek diserahkan di basement, makanya Moettaqien ini dipanggil lagi,” kata Asad.

Namun, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Fatimah mengaku tidak mengetahui adanya permintaan maupun penyerahan uang tersebut.

“Enggak tahu, Yang Mulia,” jawab Fatimah.

Majelis hakim belum mengonfrontasi langsung Moettaqien terkait dugaan tersebut karena masih menunggu kehadiran Bahrun Walidin alias Baron, yang belum dapat dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Aksinya Terekam CCTV, Maling Tabung Gas Tetangga Dipolisikan

Moettaqien Membantah Mengetahui Dugaan Permintaan Uang

Usai sidang, Moettaqien Hasrimi membantah mengetahui adanya permintaan maupun penyerahan uang sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

“Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya gak tahu yang minta siapa,” ujar Moettaqien kepada wartawan.

Saat kembali ditanya mengenai dugaan tersebut, ia menegaskan tidak mengetahui persoalan dimaksud.

“Saya tidak tahu, jadi saya tadi ditanya cuma dua kali saja, ya udah,” katanya.

Kerugian Negara Capai Rp8,2 Miliar

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA

Jaksa menyebut proyek pengadaan 93 unit smartboard yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,415 miliar.

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,218 miliar.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Bahrun Walidin diduga menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid setelah pembayaran proyek pengadaan smartboard dilakukan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang hingga kini terus bergulir. (bc/isl)