Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai dan menyita sebanyak 89 bal rokok ilegal atau setara 4.450 slop (44.500 bungkus) dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Dari hasil pengecekan di lokasi ditemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ribuan bungkus rokok ilegal, petugas turut menyita satu unit truk boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci mobil, dan tiga kunci rumah.
Menurut Bronto, para pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan serta berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam kesempatan itu, Bronto juga mengimbau masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang di bagian atas kemasan sehingga rusak saat bungkus pertama dibuka, serta mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, dan peringatan kesehatan.
Sebaliknya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, umumnya memiliki kualitas cetak kemasan yang lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga jauh lebih murah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya membeli rokok berpita cukai resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Peran masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. (bc/isl)
