Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua oknum mahasiswa di Kota Medan. Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan lebih dari 260 gram ganja dari dua tersangka yang diduga mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan kampus hingga ke masyarakat umum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba IPTU Haryono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Y di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Medan.
Saat itu, Y diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil ganja dari teman sekelasnya di kampus yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKBP Rafli, Rabu (8/7).
Dalam pengembangan tersebut, petugas mendatangi rumah kos KH dan mendapati tersangka sedang mengonsumsi ganja di lantai atas bangunan. Penggeledahan di kamar kos kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya dua bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari 260 gram.
Menurut Rafli, kedua tersangka diketahui tidak hanya mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan kampus.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Ada satu pelaku lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH dan saat ini masih dalam pengejaran. Mereka memang tidak pernah bertemu langsung, namun sering berkomunikasi dan transaksi yang dilakukan bukan kali pertama,” jelasnya.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat menghancurkan masa depan.
“Jangan gadaikan cita-cita hanya karena narkoba. Siapa pun yang terlibat sebagai pengedar maupun bandar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus memburu para pelaku dan mereka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (bc/isl)
