SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengeluarkan instruksi kepada seluruh personelnya agar tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pemeriksaan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi yang beredar pada Kamis (9/7/2026) itu memerintahkan anggota Polri untuk tidak menghadiri pemeriksaan tanpa prosedur pendampingan resmi.
Perintah tersebut tertuang dalam surat internal yang diterbitkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada seluruh Kasi Propam serta personel Polri di wilayah hukum Polda Jateng. Surat itu juga ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para pejabat utama Bidpropam.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh memenuhi panggilan Kejari, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa prosedur pendampingan yang sah. Apabila pemeriksaan tetap harus dilakukan, prosesnya diminta berlangsung di Mapolres dengan pendampingan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum.
Instruksi ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Brigjen (Purn) Lalu Muhammad Iwan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurutnya, instruksi itu telah diedarkan sejak Selasa (7/7/2026) dan seluruh poin yang beredar melalui aplikasi WhatsApp merupakan surat resmi dari Bidpropam Polda Jateng. (bc/isl)
