Lima Miliar Kembali Utuh, Kejari Jakarta Barat Selamatkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Lahan Kali Pesanggrahan

Hukum89 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000 dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan, meski proses penyidikan masih berlangsung.

Uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar tersebut disita setelah dikembalikan oleh salah satu tersangka berinisial YB. Nilai pengembalian itu sesuai dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga kerugian negara berhasil dipulihkan secara penuh.

BACA JUGA :  Prof. Asep N. Mulyana: Peringatan HUT PERSAJA ke-75 Dihadiri 1.292 Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Ciduk Buronan Penggelapan dari Kalimantan Timur

Menurut Nurul, para tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/7/2026). 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Jaksa Agung RI Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi, Pelantikan Anggota Ombudsman RI dan Pelantikan Duta Besar RI

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), sehingga setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (bc/isl)