Istana Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Polri dan Pengamanan Rumah Jampidsus

Hukum19 Dilihat

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan Polri serta pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI.

Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto sejak awal menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah.

BACA JUGA :  Komjak RI Gelar Malam Anugerah 2026 “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Dedikasi dan Integritas Insan Adhyaksa

Presiden, lanjutnya, juga berulang kali mengingatkan seluruh aparatur negara untuk terus berbenah dan membersihkan diri sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.

“Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” kata Prasetyo.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional, kondusivitas, dan persatuan di tengah berbagai dinamika penegakan hukum.

BACA JUGA :  Sidang Perdana MK Terkait Gugatan Pilkada Tim Hukum Ridha-Rani Berlangsung Besok

“Suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya sangat diperlukan agar pemerintah dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dua laporan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Kedua dalam Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 123° BT

Perkara yang didalami mencakup penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025. Penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Di sisi lain, pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh personel TNI juga menjadi sorotan publik. Markas Besar TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan bentuk dukungan pengamanan yang diberikan TNI berdasarkan permintaan resmi dari institusi kejaksaan. (bc/isl)