JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, akan diproses secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rudi menyampaikan bahwa arahan tersebut merupakan pesan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus.
“Arahan dari Jaksa Agung, semua perkara harus ditangani secara profesional agar bermanfaat bagi penegakan hukum. Namun, penanganannya juga harus lebih humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia memastikan Kejaksaan Agung akan terus bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, koordinasi antarpenegak hukum tetap diperlukan guna mengoptimalkan alat bukti maupun barang bukti sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima informasi penunjukan sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Ia menilai amanah tersebut sebagai bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian. Selain itu, fokus penting lainnya adalah penguatan asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” katanya.
Mengenai status Febrie Adriansyah, Rudi menjelaskan bahwa secara administratif masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran dirinya. Menurutnya, pengunduran diri tersebut masih akan dikaji, termasuk apakah hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif. (bc/isl)
