Kejagung: Kerugian Negara Kasus Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Hukum166 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna menyempurnakan berkas perkara para tersangka.

BACA JUGA :  Sekdaprov Sumut Dampingi Ketua LPTQ Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergi Sukseskan MTQ 2026

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang berlangsung pada periode 2016–2025.

Penyidik menduga Samin Tan, selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT, tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017 hingga 2025.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Perkebunan, Kejari MUBA Geledah Kantor PT. SMB

Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Meski demikian, aktivitas pertambangan diduga tetap beroperasi secara melawan hukum dengan melibatkan kerja sama bersama oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama. Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (r/isl)