KPK Periksa Tenaga Ahli Bobby Rizaldi dan Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Audit Muara Enim

Hukum17 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026).

Selain memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, penyidik juga memanggil Tuning Rahayu selaku tenaga ahli Bobby, Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK, Ahdony Asfiansyah selaku Kepala Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2 BPK, serta Wahyu Tri Handoko selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Seumur Hidup Setelah 10 tahun Buron

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Tuning Rahayu tiba pukul 10.02 WIB, Widhi Widayat pukul 10.00 WIB, Ahdony Asfiansyah pukul 10.04 WIB, Wahyu Tri Handoko pukul 09.46 WIB, sedangkan Bobby Adhityo Rizaldi telah hadir lebih dahulu sekitar pukul 09.55 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA :  KPK Dalami Dugaan Kebocoran Informasi OTT di Kuansing dan Langkat

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan menyita berbagai dokumen, antara lain kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat terhadap hasil pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

BACA JUGA :  Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN

Tiga tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yaitu Cory Erin Hardi dan Fika.

Sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) BPK yang bertindak sebagai pengendali teknis pemeriksaan, serta Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (bc/isl)