Kejari Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kupedes, Negara Rugi Rp1,24 Miliar

Hukum107 Dilihat

Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank di Kabupaten Situbondo. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,24 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR yang merupakan karyawan bank di Unit Situbondo I periode 2023–2024, F selaku agen bank, serta Y yang diduga turut membantu F dalam menjalankan aksi penyalahgunaan program Kupedes pada periode yang sama.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Menurut Frendra, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 61 saksi yang terdiri dari pegawai bank hingga para nasabah. Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejari Situbondo juga telah menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dari hasil penyidikan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya sebagaimana keterangan diterima, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA :  Rudi Margono Tegaskan Penanganan Seluruh Perkara Harus Profesional dan Humanis

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.240.734.551.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan guna mempercepat proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan, atau merusak barang bukti.

Sebelum menjalani penahanan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani penahanan. (bc/isl)