JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak mahasiswa dan perguruan tinggi di Papua untuk aktif mengawasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memastikan manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan kuliah umum bertajuk “Arsitektur Kewenangan KPK Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025” di Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Jumat (17/7/2026).
“Dana Otsus ini telah dikelola Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2001. KPK mendorong agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya,” ujar Setyo.
Kuliah umum tersebut dihadiri Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih Ferdinand Risamasu serta ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jayapura. Dalam paparannya, Setyo menjelaskan perkembangan kewenangan KPK pasca berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu melakukan pengawasan secara kritis, objektif, dan berbasis data, termasuk terhadap pengelolaan keuangan daerah dan Dana Otsus Papua.
“Kalau seluruh proses anggaran dilakukan secara terbuka, maka semua pihak dapat mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Keterbukaan ini akan memperkuat pengawasan publik dan mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi,” katanya.
Setyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi melalui penelitian, kajian ilmiah, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Selain itu, KPK terus mendorong penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih, Ferdinand Risamasu, menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara KPK dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem antikorupsi di Papua.
Menurut Ferdinand, Universitas Cenderawasih telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai wadah kajian, pendidikan, dan penguatan budaya integritas.
“Kami menyambut baik ajakan KPK untuk melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Universitas Cenderawasih telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai ruang kajian, pendidikan, dan penguatan budaya integritas,” ujarnya.
Ia berharap pusat studi tersebut mampu menghasilkan berbagai penelitian dan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi pemerintah serta menjadi rujukan pengembangan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi lain di Papua.
Kuliah umum ditutup dengan sesi dialog interaktif yang diikuti para mahasiswa. Beragam pertanyaan mengemuka, mulai dari tantangan pemberantasan korupsi di Papua, mekanisme pengawasan Dana Otsus, hingga kontribusi generasi muda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel. (bc/isl)
