Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Polda Aceh: Motif Diduga Tekanan Ekonomi

Hukum317 Dilihat

ACEH SELATAN – Seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28) ditangkap setelah diduga melakukan perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) toko dan videonya beredar luas di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya menyita satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 4 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” ujar Joko, Minggu (19/7/2026).

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan anggota Polri yang masih aktif. Karena melibatkan personel kepolisian, penanganan perkara kini diambil alih oleh Polda Aceh.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dipicu oleh tekanan ekonomi, meski penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan latar belakang kasus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” jelas Joko.

Polda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain itu, institusi kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggotanya dalam tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Edi Brasmana Menyoal RJ Polres Pelabuhan Belawan, Lepaskan Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegas Joko. (bc/isl)