LOMBOK BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, operasi dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” ujar Fitroh singkat.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci kronologi operasi, identitas kepala daerah yang diamankan, maupun pihak-pihak lain yang turut terjaring dalam OTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK masih berada di Lombok Barat untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan menetapkan tersangka atau mengambil langkah hukum lainnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK. (r/isl)
