JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hasil penyidikan dan telaah terhadap putusan persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp91 miliar yang terbagi dalam beberapa klaster penerima.
“Dari hasil pengembangan penyidikan dan telaah persidangan, kami menerbitkan dua Sprindik. Jadi ada dua klaster perkara,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, Sprindik pertama telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat Bea dan Cukai. Sementara Sprindik kedua masih berupa penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Menurut Taufik, selain klaster yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai, terdapat klaster lain yang juga berasal dari pemberian PT Blueray Cargo sebagaimana telah disebutkan dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap identitas tersangka maupun rincian perkara dalam dua Sprindik tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinilai lengkap.
KPK Tidak Banding Putusan Blueray Cargo
Dalam kesempatan yang sama, KPK memastikan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dari PT Blueray Cargo (Group).
Dengan keputusan tersebut:
- John Field, pimpinan PT Blueray Cargo (Group), menjalani hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
- Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo (Group), menerima hukuman yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Perkara Pejabat Bea Cukai Masih Berjalan
Sementara itu, proses persidangan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlangsung. Mereka antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal.
- Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
- Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo.
Dalam persidangan juga muncul dugaan adanya pihak lain yang menerima aliran dana namun belum diproses hukum. Di antaranya:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, yang disebut diduga menerima Rp21 miliar.
- Mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang diduga menerima Rp30 miliar.
- Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Enov Puji Wijanarko, yang diduga menerima sejumlah uang serta satu unit Mazda CX-5 senilai sekitar Rp330 juta.
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap dua Sprindik baru tersebut masih terus berjalan. Penetapan tersangka tambahan akan dilakukan apabila telah memenuhi syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu ditekankan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan namun belum ditetapkan sebagai tersangka tetap berstatus sebagai pihak yang belum terbukti bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
