134 Perangkat Elektronik Disita Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang  Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Hukum, Nasional73 Dilihat

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto memberikan keterangan usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk, yang digelar, Jumat (30/1/2026) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Asef Priyanto, menghadirkan ahli digital forensik untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik.

“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari lembaga laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar JPU Asef.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur, tahapan, serta proses teknis digital forensik yang dilakukan hingga dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dalam kaitannya dengan perkara suap hakim dan tindak pidana perintangan penyidikan ini. Hasil dari laporan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi-materi yang relevan dengan perkara.

BACA JUGA :  TKA SMP 2026 Dimulai, Mendikdasmen Tekankan Kejujuran dan Percaya Diri

Dalam proses pemeriksaan, terdapat sekitar 134 barang bukti elektronik yang mencakup telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

“Meski demikian, ahli mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya, di mana terdapat perangkat yang tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena konten di dalamnya sebagian telah dihapus,” imbuh JPU Asef.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i.

Selain itu, penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih. Terkait dengan isi atau materi detail dari laporan tersebut, ahli menyatakan bahwa kewenangan untuk menilai kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik. (bc)