Kejati Sumut Ajukan Banding atas Putusan Bebas Kasus Aset PTPN I Citraland

Hukum15 Dilihat

MedanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang dibebaskan majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya banding karena memiliki pandangan berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Seorang Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station PT AP II Cabang Kualanamu

“JPU tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya sehingga perlu menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Rizaldi, Selasa (9/6/2026).

Memori banding dijadwalkan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan, penyusunan memori banding saat ini sedang dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh kejaksaan.

BACA JUGA :  Kajati Maluku Lantik Wakajati dan Empat Kajari, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas dan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan dari tahanan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Prof Asep Berikan Petunjuk Bebaskan Guru Honorer

Dana tersebut, menurut jaksa, telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan pada rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena adanya perbedaan penilaian itu, Kejati Sumut memutuskan melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (bc/isl)