Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pemalsuan Surat Asal Sulawesi Barat

Hukum14 Dilihat

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, buronan tersebut diamankan pada Selasa (9/6/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Provinsi Banten.

Terpidana yang diamankan adalah Hj. Andi Minrana, S.E., perempuan berusia 55 tahun yang beralamat di Jalan Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

BACA JUGA :  Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia

Kejaksaan menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Hj. Andi Minrana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Saat dilakukan pengamanan, terpidana diketahui telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

BACA JUGA :  Wawancara Eksklusif Kajati Sila Haholongan: Penegakan Hukum di Babel Sukses Berkat Sinergi Satgas PKH

Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian penegasan yang disampaikan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya. (bc/isl)