JAKARTA – Indonesia mendapatkan dukungan pendanaan berbasis hasil atau Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,78 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Dana tersebut diberikan sebagai apresiasi atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20,25 juta ton CO₂ ekuivalen pada periode 2014–2016.
Pendanaan tersebut akan dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan untuk mendukung berbagai program pelestarian lingkungan serta pengelolaan hutan berkelanjutan.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, dana tersebut merupakan bentuk apresiasi GCF terhadap keberhasilan Indonesia menekan emisi sekaligus memberikan manfaat non-karbon.
“Pemerintah Indonesia telah mendapatkan pendanaan Results-Based Payment dari GCF sebesar 103,8 juta dolar AS sebagai apresiasi atas capaian penurunan emisi 20,25 juta ton CO₂ ekuivalen periode 2014–2016, termasuk tambahan 2,5 persen untuk manfaat non-karbon,” ujar Joko dalam acara Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi di JB Tower, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Proyek RBP REDD+ GCF terdiri atas tiga output utama. Output 1 dan Output 3 telah berjalan sejak 2021 dan berakhir pada 2025. Sementara Output 2 masih dilaksanakan hingga 2030 dengan penerima manfaat di tingkat nasional dan subnasional.
Program tersebut diampu oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan BPDLH berperan dalam pengelolaan dan penyaluran pendanaannya.
Sejak mulai diimplementasikan pada Agustus 2023 hingga Juli 2026, BPDLH telah menyalurkan lebih dari Rp500 miliar atau sekitar 37 persen dari total alokasi Proyek RBP REDD+ GCF Output 2.
Penyaluran tersebut dilakukan dengan membangun ekosistem kerja lintas sektor yang menghubungkan pemerintah pusat dan daerah di 38 provinsi.
Menurut Joko, dalam tiga tahun terakhir proyek tersebut telah mendukung perluasan Perhutanan Sosial lebih dari 2 juta hektare, memfasilitasi lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat, serta mendampingi pengembangan usaha dan penyediaan alat ekonomi kreatif bagi kelompok perhutanan sosial.
Program tersebut juga mendukung pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana, kegiatan patroli, serta penguatan 150 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 24 provinsi.
Di bidang rehabilitasi lingkungan, proyek RBP REDD+ GCF telah mendukung kegiatan rehabilitasi dengan luasan sekitar 3.000 hektare. Program ini juga mendukung penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim, serta pengelolaan sampah berkelanjutan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan program tersebut telah menjangkau sekitar 1.266 desa yang tersebar di 225 kabupaten.
Joko menambahkan, sebelumnya sebanyak 24 provinsi telah mengakses pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2. Lampung menjadi provinsi pertama yang berhasil menyelesaikan implementasi program tersebut.
Pada 2026, sebanyak 10 proposal dari 10 provinsi telah selesai dinilai dan kini memasuki tahap persiapan pelaksanaan program. Penandatanganan kerja sama penyaluran dana untuk 10 provinsi tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dengan perkembangan tersebut, saat ini sebanyak 34 provinsi telah mengakses pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 dengan total komitmen mencapai Rp761 miliar. Angka tersebut setara dengan 94,8 persen dari total alokasi pendanaan untuk provinsi.
Joko menegaskan, BPDLH memiliki mandat untuk memastikan pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan secara akuntabel, kredibel, dan transparan.
“Kami berharap pendanaan yang disalurkan melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari, sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar,” pungkasnya. (bc/isl)
