KLH Gandeng Interpol Kejar Aktor Intelektual Kejahatan Lingkungan

Nasional, Politik33 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Pemerintah Indonesia secara resmi menggandeng Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup nasional.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan kerja sama teknis bersama Interpol resmi dimulai melalui pembentukan tim kerja. Dalam waktu dekat, tim tersebut akan menyusun peta jalan penindakan terhadap aktor intelektual di balik berbagai kejahatan lingkungan di Indonesia.

“Ini baru dimulai. Nanti ada technical working group yang mendetailkan langkah-langkah kerja sama. Intinya penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku di lapangan atau follow the perpetrator menjadi juga follow the money, follow the corporation, follow the beneficial owner, dan follow the mastermind,” kata Jumhur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA :  Bantuan Beras untuk 33,2 Juta Keluarga Dilanjutkan hingga Desember 2026

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat besarnya kerugian ekologis dan ketidakadilan ekonomi yang ditimbulkan berbagai kejahatan lingkungan. Kejahatan tersebut meliputi pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, perdagangan satwa liar hingga penambangan ilegal.

Dalam paparannya, Jumhur mengutip data Bank Dunia yang menyebut kerugian ekonomi global akibat kejahatan lingkungan mencapai 1 hingga 2 triliun dolar AS setiap tahun. Sebanyak 90 persen kerugian tersebut disebut berasal dari hilangnya jasa ekosistem, seperti perlindungan terhadap banjir dan kemampuan penyerapan karbon.

Sementara di tingkat nasional, Jumhur membeberkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2023 hingga semester I 2024. Dalam laporan tersebut, terdeteksi indikasi transaksi kejahatan pertambangan mencapai sekitar Rp684 triliun, sedangkan transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mendekati Rp200 triliun.

BACA JUGA :  BPS Kucurkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Perbaiki Data Desil Kesejahteraan DTSEN

“PPATK juga menemukan transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun, termasuk indikasi aliran emas ilegal menuju pasar luar negeri,” ujar Jumhur.

Melihat besarnya indikasi transaksi tersebut, ia menegaskan pemberantasan kejahatan lingkungan tidak dapat lagi hanya berfokus kepada eksekutor di lapangan. Aparat penegak hukum juga harus melacak aliran dana, korporasi pengendali, pemilik manfaat utama (beneficial owner) hingga aktor intelektual yang berada di balik kejahatan tersebut.

Selain memperkuat penegakan hukum melalui kerja sama internasional, KLH juga akan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan kementerian, lembaga dan pelaku usaha.

Kesepakatan tersebut mengusung gagasan “pertobatan lingkungan” sebagai upaya mendorong pemulihan ekosistem di berbagai kawasan dan sektor kegiatan ekonomi.

BACA JUGA :  Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Pemerintah Siapkan Pengembangan Kawasan Ikon Baru di GBK

Jumhur menilai langkah pemulihan lingkungan menjadi persoalan mendesak karena kerusakan ekosistem berkorelasi dengan tingginya kerentanan terhadap bencana alam. Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat serta perekonomian daerah.

Ia mencontohkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperkirakan kerugian akibat bencana hidrometeorologi yang mendominasi sepanjang 2025 mencapai Rp22,8 triliun. Sementara kebutuhan pemulihan pascabencana dapat mencapai angka jauh lebih besar, termasuk dampak banjir bandang di Sumatera yang diperkirakan mencapai Rp56 triliun.

“Intinya memulihkan dan memuliakan lingkungan, tidak lagi merusak. Yang sekarang masih merusak, ya berhenti, dan setelah berhenti, pulihkan,” tegasnya. (r/isl)